Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bupati Bekasi dan Ayahnya Perdana Diperiksa KPK Usai Jadi Tersangka

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 22 Desember 2025 |21:30 WIB
Bupati Bekasi dan Ayahnya Perdana Diperiksa KPK Usai Jadi Tersangka
Bupati Bekasi dan Ayahnya Perdana Diperiksa KPK Usai Jadi Tersangka (Nur Khabibi)
A
A
A

JAKARTA - Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (22/12/2025). Ini merupakan pertama kalinya Ade Kuswara diperiksa setelah ditetapkan tersangka dan ditahan KPK. 

1. Diperiksa KPK

Dalam kesempatan tersebut, Ade Kuswara diperiksa bersama ayahnya, HM Kunang. Keduanya terlihat selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 14.35 WIB. 

Bapak dan anak ini sama-sama mengenakan peci, tapi beda warna. Ade dengan peci hitam, sedangkan ayahnya peci putih bermotif. 

Kepada awak media, Ade menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Kabupaten Bekasi. 

"Saya menyampaikan, mohon maaf untuk masyarakat Kabupaten Bekasi atas hal yang sudah terjadi," kata Ade saat berada di dalam mobil tahanan. 

Dalam kesempatan yang sama, ia juga mendoakan kesehatan terhadap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. 

"Semoga Pak Gubernur sehat selalu, begitu aja," ujarnya. 

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK) menjadi tersangka suap izin proyek. Ade ditetapkan tersangka bersama sang ayah, HM Kunang (HMK).

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menuturkan, penetapan tersangka itu bermula saat KPK menggelar operasi senyap pada, Kamis (18/12/2025).

 

"Kemudian dalam kegiatan tersebut tim mengamankan sejumlah 10 orang ya, yang kemudian delapan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Asep saat jumpa pers dari kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Delapan pihak yang dibawa ke KPK di antaranya ADK selaku Bupati Kabupaten Bekasi, HMK selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari ADK. Kemudian dari pihak swasta adalah SRJ, BNI, ISE, ASP, ACP, dan AKM.

Setelah diperiksa intensif pada tahap penyelidikan, Asep berkata, pihaknya telah menemukan dugaan peristiwa tindak pidana. Untuk itu, kata dia, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan setelah mempertimbangkan keterangan saksi dan bukti yang ada.

"Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu saudara ADK, Bupati Kabupaten Bekasi periode 2025 sampai dengan sekarang, saudara HMK, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus juga ayah dari Bupati dan saudara SRJ, selaku pihak swasta," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement