Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengamat: Pengibaran Bendera GAM Langgar Hukum dan Cederai Komitmen Perdamaian Aceh

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 26 Desember 2025 |07:49 WIB
Pengamat: Pengibaran Bendera GAM Langgar Hukum dan Cederai Komitmen Perdamaian Aceh
Ilustrasi bendera GAM (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Komandan Korem 011/Lilawangsa, Kolonel Inf Ali Imran, menjelaskan bahwa pembubaran dilakukan saat kelompok tersebut menggelar aksi di jalan nasional lintas Banda Aceh–Medan, tepatnya di Simpang Kandang, Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Aksi tersebut sempat mengganggu arus lalu lintas. Meski demikian, pembubaran berlangsung tanpa kekerasan. Setelah dilakukan pendekatan persuasif, massa secara sukarela menyerahkan spanduk dan kain umbul-umbul yang menyerupai bendera GAM, sebelum akhirnya membubarkan diri.

Ali Imran menegaskan langkah pembubaran dilakukan secara persuasif dan mendapat dukungan dari masyarakat sekitar. Dalam proses tersebut, prajurit TNI juga mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai provokator karena membawa tas berisi senjata api pistol dan senjata tajam rencong.

Trubus menilai pendekatan aparat dalam penanganan aksi tersebut sudah tepat, terlebih karena pembubaran dipimpin langsung oleh Danrem yang merupakan putra daerah Aceh. Hal itu, menurutnya, menunjukkan adanya pemahaman sosial dan kultural terhadap sensitivitas masyarakat setempat.

“Ketika penegakan hukum dilakukan oleh figur yang juga anak Aceh, pesan yang sampai bukan represif, tetapi ajakan menjaga martabat Aceh sebagai wilayah yang telah memilih jalan damai,” ujar Trubus.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement