3. Pengembangan Kasus Jiwasraya
Pada 2025, Kejagung juga melanjutkan pengembangan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dalam tahap lanjutan ini, penyidik menetapkan Isa Rachmatarwata, pejabat di Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, sebagai tersangka.
Penetapan tersebut merupakan bagian dari pengusutan lanjutan perkara Jiwasraya yang telah bergulir sejak beberapa tahun sebelumnya, dengan kerugian negara yang sangat besar.
4. Kasus Suap Ekspor CPO
Selain itu, Kejagung menangani kasus dugaan suap dan korupsi terkait ekspor crude palm oil (CPO). Dalam perkara ini, seorang anggota tim legal dari PT Wilmar Group ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan suap kepada oknum pengadilan.
Meski tidak melibatkan penangkapan pejabat negara secara langsung, kasus ini menegaskan peran aktif Kejagung dalam menindak praktik suap yang melibatkan korporasi swasta dan aparat penegak hukum.
Tersangka Utama dalam Kasus Suap Ekspor CPO yaitu, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; Wahyu Gunawan (WG), panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara; Muhammad Syafei (MSY), Head of Social Security Legal/PT Wilmar Group; Advokat Ariyanto (AR), Marcella Santoso, Advokat; dan Junaeidi Saibih, Advokat.