Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Doktif Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka, Apa Alasannya? Ini Kata Polisi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 26 Desember 2025 |07:33 WIB
Doktif Tak Ditahan Usai Jadi Tersangka, Apa Alasannya? Ini Kata Polisi
Doktif (Foto: Tiktok)
A
A
A

JAKARTA – Polisi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Samira usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda menjelaskan bahwa Doktif tidak ditahan lantaran ancaman hukumannya tidak di atas lima tahun penjara.

“Terkait penahanan, kami tidak lakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE, di mana ancaman hukumannya dua tahun, sehingga kami tidak melakukan penahanan,” kata Dwi, Kamis (25/12/2025).

Dwi Manggala Yuda mengungkapkan, Doktif hanya diminta untuk melakukan wajib lapor usai ditetapkan sebagai tersangka dari laporan dr. Richard Lee.

“Iya, betul, wajib lapor,” ujar Dwi.

Dwi menjelaskan, kasus ini terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27A UU ITE. Namun, polisi mengklaim mengedepankan upaya mediasi antara kedua belah pihak dalam pengusutan perkara ini.

Sementara itu, polisi juga telah melayangkan panggilan kepada pelapor dr. Richard Lee dan dr. Samira untuk hadir dalam proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Untuk sementara kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Pemanggilan tersebut kami tunda sampai 6 Januari 2026,” ucapnya.

Ia menambahkan, apabila hingga batas waktu tersebut kedua pihak tidak menghadiri mediasi, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil tersangka.

“Jika setelah tanggal 6 Januari tidak ada kehadiran dari kedua belah pihak, maka kami akan menindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka,” katanya.

Terkait penahanan, polisi memastikan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan maksimal dua tahun penjara. Tersangka diwajibkan melakukan wajib lapor.

Sebelumnya, Doktif dipolisikan terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan dibuat di Polda Metro Jaya. Adapun laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 Maret 2025. Pelapornya adalah AM dan RG.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement