Selain narkotika, polisi menyita satu unit mobil Daihatsu Xenia dan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan para pelaku. Kedua tersangka mengaku bahwa sabu tersebut milik mereka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, sabu itu diterima dari seseorang berinisial BOY yang kini masih dalam penyelidikan.
“Sabu itu rencananya akan dikirim ke Jakarta melalui jalur darat atas perintah seseorang berinisial RUDI. Untuk satu kali pengiriman, para pelaku dijanjikan upah sebesar Rp 50 juta,” kata Andy, Kamis (25/12/2025).
Andy menambahkan, kedua tersangka mengaku telah lebih dari satu kali melakukan pengiriman narkotika. Menurut dia, pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya jaringan antarprovinsi.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan di atasnya.
Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
(Awaludin)