JAKARTA - TNI membantah narasi yang beredar terkait prajurit melakukan tindakan represif saat membubarkan massa yang mengibarkan bendera bulan bintang ketika hendak mengantar bantuan ke Aceh Tamiang di Lhokseumawe.
Hal itu diungkapkan TNI melalui pernyataan di akun Instagram @puspentni. Narasi TNI melakukan tindakan represif itu tak benar dan dinilai mendiskreditkan institusi TNI. TNI menganggap, narasi itu tak sesuai fakta di lapangan.
"TNI menyayangkan beredarnya video/konten yang memuat narasi tidak benar dan mendiskreditkan institusi TNI. Informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik," demikian keterangan Puspen TNI yang dikutip, Sabtu (27/12/2025).
TNI menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi kala sekelompok masyarakat berkumpul, konvoi, dan demo. Sebagian massa mengibarkan bendera bulan bintang yang identik dengan simbol GAM, pada 25-26 Desember 2025 dini hari di Kota Lhokseumawe.
Tak hanya itu, kata TNI, sekelompok masyarakat tersebut juga meneriakkan pernyataan yang berpotensi memancing reaksi publik serta mengganggu ketertiban umum, khususnya di tengah upaya pemulihan Aceh pascabencana.
Setelah menerima laporan, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe dan bersama personel Korem 011/LW serta Kodim 0103/Aceh Utara mendatangi lokasi.
"Aparat TNI–Polri mengutamakan langkah persuasif dengan mengimbau aksi dihentikan dan bendera diserahkan. Namun karena imbauan tersebut tidak diindahkan, aparat melakukan pembubaran secara terukur dengan mengamankan bendera guna mencegah eskalasi situasi," tuturnya.
"Dalam proses tersebut terjadi adu mulut, dan Dandim serta Kapolres kena pukulan dari oknum massa aksi demo. Saat dilaksanakan pemeriksaan, ditemukan satu orang yang membawa 1 pucuk senjata api jenis Colt M1911 beserta munisi, magazen, dan senjata tajam," klaim TNI.
Atas dasar itu, massa yang bawa senjata api diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
TNI menegaskan, pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum. Pasalnya, bendera bulan bintang dianggap simbol yang identik dengan gerakan separatis dan bertentangan dengan kedaulatan NKRI, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a, UU Nomor 24 Tahun 2009, serta PP Nomor 77 Tahun 2007.
"Korlap aksi demo menyatakan kejadian tersebut hanya selisih paham dan sepakat berdamai dengan aparat. TNI mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya," tutur TNI.
(Erha Aprili Ramadhoni)