Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Puluhan Kios di Kalibata Imbas Matel Tewas Dikeroyok

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 31 Desember 2025 |16:14 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Puluhan Kios di Kalibata Imbas Matel Tewas Dikeroyok
Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Puluhan Kios di Kalibata Imbas Matel Tewas Dikeroyok (Dok Okezone/Ari Sandita)
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembakaran terhadap puluhan kios di Kalibata, Jakarta Selatan. Kios itu dibakar buntut pengeroyokan yang menewaskan dua mata elang (matel) atau debt collector.

1. Pelaku Ditangkap

"Juga kami infokan, untuk pelaku pembakarannya kami sudah melakukan penangkapan dan sedang dalam proses pengembangan terhadap tersangka lainnya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, dalam rilis akhir tahun (RAT) 2025 Polda Metro Jaya di Gedung BPMJ, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025). 

Meski begitu, Iman belum menjelaskan secara rinci berapa dan siapa sosok pelaku pembakaran. Dia menegaskan akan mengusut kasus tersebut secara transparan, termasuk dalam hal ini menindak anggota Polri yang terlibat pengeroyokan.

"Salah satu bentuk keseriusan kami Polda Metro Jaya dan keberimbangan kami Polda Metro Jaya, kami tunjukkan pada proses penanganan tindak pidana yang terjadi di kasus Kalibata. Sebagaimana kita ketahui terhadap anggota kami sekali pun kami lakukan penegakan hukum secara tegas dengan melalui proses pidana," ujarnya. 

Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih mengejar para tersangka lainnya. Polisi masih melakukan serangkaian pendalaman. 

 

2. Polisi Dipecat

Sebagai informasi, aksi pembakaran itu terjadi pada Kamis (11/12/2025) imbas tewasnya dua orang debt collector. Terkait kematian dua orang debt collector tersebut, Polri telah mengamankan 6 orang personel yang bertugas di Yanma Mabes Polri.

Polri telah melakukan sidang etik terhadap enam anggota satuan Yanma Mabes Polri yang terlibat pengeroyokan. Hasilnya dua anggota dipecat dan empat lainnya dikenai sanksi demosi.

Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan kepada Brigadir IAM dan Bripda AMZ. Keduanya disebut merupakan pelanggar utama dalam kasus ini.

"Putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari anggota Polri,” kata Kabag Penum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Erdi A Chaniago, Rabu (17/12/2025).

Sementara keempat anggota polisi lainnya yang diduga terlibat berinisial Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN dan Bripda JLA didemosi lima tahun.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement