Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, DPR: Selamat Menikmati Dua Aturan Hukum Pidana Baru!

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 02 Januari 2026 |13:24 WIB
KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, DPR: Selamat Menikmati Dua Aturan Hukum Pidana Baru!
KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, DPR: Selamat Menikmati Dua Aturan Hukum Pidana Baru!
A
A
A

Politikus Partai Gerindra ini menyampaikan selamat pada rakyat Indonesia untuk menikmati dua hukum pidana yang baru ini.

"Kepada seluruh rakyat Indonesia kami sampaikan selamat menikmati dua aturan hukum pidana utama yang sangat reformis, pro penegakan HAM dan jauh lebih maksimal menghadirkan keadilan," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement