Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Polri Ungkap Judol Jaringan Internasional Beromzet hingga Ratusan Miliar per Tahun

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 02 Januari 2026 |19:05 WIB
Bareskrim Polri Ungkap Judol Jaringan Internasional Beromzet hingga Ratusan Miliar per Tahun
Bareskrim Polri Ungkap Judol Jaringan Internasional Beromzet hingga Ratusan Miliar per Tahun (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ucap Wira.

Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement