JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) sebaiknya mengambil alih perkara dugaan korupsi perizinan tambang di Konawe Utara, yang telah dihentikan penyelidikannya (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hibnu menjelaskan, dalam hukum acara pidana, penghentian perkara (SP3) dapat dilakukan karena dua alasan, yakni demi kepentingan umum atau demi hukum. Jika SP3 dilakukan demi kepentingan hukum, umumnya disebabkan oleh tidak terpenuhinya alat bukti.
“Dalam konteks SP3 oleh KPK atas perkara dugaan korupsi perizinan tambang ini, peristiwanya ada. Yang dipersoalkan hanya soal kekurangan bukti,” ujar Hibnu di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Dengan kondisi tersebut, menurutnya, Kejagung memiliki ruang hukum untuk mengambil alih perkara dan mengembangkannya kembali.
“Dalam konteks inilah kejaksaan bisa mengambil alih perkaranya. Tinggal dilihat, di KPK kurangnya apa. Pengambilalihan ini justru sangat bagus, karena kerugian negaranya luar biasa,” jelasnya.
Hibnu menegaskan, secara hukum tidak ada masalah jika Kejagung mengambil alih penanganan kasus tersebut, terlebih jika terdapat tuntutan publik atas keputusan SP3 yang dikeluarkan KPK.
“Tinggal bagaimana respons dan tuntutan publik terhadap SP3 ini. Itu bisa menjadi pertimbangan Kejagung untuk mengambil alih perkara,” ujar dosen Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto tersebut.
Jika Kejagung mengambil alih, lanjut Hibnu, sifatnya bukan melanjutkan penyelidikan yang telah dilakukan KPK, melainkan mengembangkan kembali perkara dengan mencari kelengkapan alat bukti.
“Salah satu alasan KPK menghentikan perkara ini adalah kurangnya bukti. Maka Kejagung tinggal melengkapi unsur pembuktian tindak pidananya,” kata dia.
Hibnu juga menyinggung fakta bahwa dalam perkara tersebut sebelumnya telah ditetapkan tersangka. Menurutnya, hal itu seharusnya menunjukkan telah adanya bukti permulaan yang cukup.
“Secara ideal, jika sudah ada tersangka berarti bukti permulaan sudah ada. Ini yang sebenarnya menarik untuk dikritisi,” ujarnya.
Meski demikian, Hibnu menilai SP3 juga dapat dipahami sebagai bentuk kepastian hukum apabila penegakan hukum berlarut-larut akibat kekurangan bukti.
Namun, ia mengingatkan bahwa praktik penegakan hukum di Indonesia tidak selalu berjalan dalam ruang hampa.
“Bisa saja ada faktor eksternal. Politik hukum tingkat tinggi, kepentingan tertentu. Saya kira intervensi terhadap KPK itu dimungkinkan. Apalagi bicara soal tambang, biasanya sudah ada temuan-temuan,” pungkasnya.
(Awaludin)