Sementara itu, kendaraan dari arah Jalan Pramuka Jati maupun Jalan Percetakan Negara dilarang melintas menuju Jalan Salemba Tengah. Pengendara yang hendak menuju Jalan Salemba Raya diarahkan melalui Jalan Paseban Raya.
Dishub DKI Jakarta mengimbau masyarakat agar menyesuaikan perjalanan dengan pengaturan lalu lintas yang diberlakukan serta memanfaatkan jalur alternatif yang tersedia.
“Pengguna jalan diharapkan mematuhi rambu-rambu lalu lintas, mengikuti petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan berlalu lintas,” pungkasnya.
(Awaludin)