Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Dalami Dugaan Tindak Pidana Lingkungan di Balik Bencana Aceh Tamiang

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 06 Januari 2026 |16:15 WIB
Polri Dalami Dugaan Tindak Pidana Lingkungan di Balik Bencana Aceh Tamiang
Masjid dan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Mukhlisin di Aceh Tamiang (Foto: Instagram Arie Untung)
A
A
A

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri, mulai mengusut keberadaan kayu gelondongan yang viral karena diduga menyebabkan bencana alam hingga menutupi masjid di Kabupaten Aceh Tamiang. Penyelidikan dilakukan dengan mengecek langsung aliran sungai yang dipenuhi potongan kayu.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni mengungkapkan, investigasi bencana di Aceh Tamiang dilakukan dengan mencocokkan serta mengidentifikasi kayu-kayu yang ditemukan di kawasan Pesantren Darul Mukhlisin.

"Kemudian yang kedua, adanya sedimentasi yang sangat luar biasa di daerah ataupun di TKP Darul Mukhlisin dan sekitarnya. Hal itu mengakibatkan kerusakan rumah maupun fasilitas umum lainnya di wilayah Tamiang," kata Irhamni kepada awak media, Selasa (6/1/2026).

Polisi juga menelusuri wilayah Desa Pante Kera, Aceh Timur, hingga Kecamatan Simpang Jernih. Dari hasil penelusuran tersebut, penyidik menemukan sejumlah fakta, di antaranya debit air yang tinggi, hujan lebat yang berpotensi menimbulkan banjir, serta kayu-kayu yang berserakan di sekitar sungai dan ruas jalan di Kecamatan Simpang Jernih.

 

Irhamni menyebut, temuan itu menunjukkan bahwa Kecamatan Simpang Jernih juga merupakan wilayah terdampak bencana. Sementara itu, hulu aliran sungai diduga berasal dari Kampung Lesten, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, serta Desa Lokop, Kabupaten Aceh Timur.

"Kemungkinan hasil identifikasi kami mengarah pada adanya kegiatan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung, baik hutan lindung serba guna maupun hutan lindung Simpang Jernih. Kami selaku penyelidik berupaya keras untuk mengumpulkan informasi tersebut agar dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Irhamni.

Selain itu, Bareskrim Polri juga mendalami dugaan sedimentasi yang memicu bencana alam. Menurut Irhamni, sedimentasi tersebut diduga terjadi akibat ketidakpatuhan dalam kegiatan pembukaan lahan, seperti tidak adanya dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

 

Ia menjelaskan, setiap kegiatan pembukaan lahan yang legal wajib memiliki dokumen UKL-UPL. Dalam dokumen tersebut diatur area yang boleh dan tidak boleh dibuka, termasuk larangan membuka lahan dengan kemiringan di atas 40 derajat.

Menurutnya, pembukaan lahan di area dengan kemiringan lebih dari 40 derajat berisiko tinggi menyebabkan longsor saat hujan, memicu sedimentasi, dan berujung pada bencana alam berskala besar.

"Di Kuala Simpang, masyarakat bisa melihat rumah-rumah mereka dimasuki lumpur dari wilayah hulu. Di sungai juga terjadi sedimentasi yang sangat tinggi, sehingga hujan sebentar saja sudah menimbulkan banjir. Inilah yang kami maksud sebagai adanya kerusakan lingkungan atau tindak pidana lingkungan hidup," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement