Hamdan mengaku janggal dengan perlakuan yang dialami kliennya, terlebih peristiwa itu terjadi di lingkungan pengadilan.
"Ini sebenarnya hak terdakwa yang dilindungi. Lagi pula ini kan dalam pengawasan hakim. Jaksa hanya menghadirkan, kewajiban jaksa hanya menghadirkan terdakwa saja dalam persidangan," sambungnya.
Ia menambahkan, dalam persidangan lain sebelumnya, tidak pernah terjadi pembatasan seperti ini. Karena itu, kejadian tersebut menjadi sorotan lantaran dinilai membatasi hak Kerry sebagai terdakwa.
Selain itu, Hamdan menegaskan bahwa masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh informasi, yang dijamin oleh undang-undang dan konstitusi.
"Itu hak yang dilindungi oleh undang-undang, hak yang dilindungi oleh konstitusi, untuk memberi kesempatan siapa pun baik penasihat hukum maupun terdakwa, untuk menyampaikan pendapat dan pandangannya mengenai proses persidangan yang sedang berlangsung," pungkasnya.
(Awaludin)