Eks Dirjen Kemenkeu Divonis 1,5 Tahun Penjara terkait Kasus Jiwasraya
Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 07 Januari 2026 |16:24 WIB
Eks Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Sementara itu, yang meringankan, Isa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, tidak menerima atau menikmati keuntungan material apa pun dari tindak pidana korupsi, serta mengambil keputusan dalam situasi krisis keuangan global 2008 yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan nasional.