“Untuk permohonan pengalihan ataupun penangguhan penahanan, majelis hakim sampai saat ini belum mengambil sikap ataupun bermusyawarah terhadap hal tersebut,” ucapnya.
Sejalan dengan itu, Purwanto juga menyampaikan adanya permohonan yang diajukan jaksa. Permohonan tersebut terkait penyitaan aset berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
“Untuk permohonan izin dan penyitaan ini, majelis hakim juga belum menyikapi. Nanti sambil berjalan, hal ini akan kami sampaikan agar penuntut umum maupun penasihat hukum dapat mengemukakan pendapat atau menanggapi permohonan tersebut. Selanjutnya majelis hakim yang akan memutuskan,” ungkapnya.
(Arief Setyadi )