JAKARTA - Kasus penganiayaan yang menewaskan WAT (24), warga Depok, Jawa Barat, bermula dari peristiwa sederhana pada Jumat (2/1) dini hari. Saat itu, korban bersama rekannya, DN (39), tengah dalam perjalanan mengunjungi rumah kerabat di sekitar Jalan Kapitan, Depok.
Di tengah perjalanan, tepatnya di kawasan Gang Swadaya, sepeda motor yang mereka kendarai tiba-tiba mogok. WAT kemudian berinisiatif mencari bensin, sementara DN diminta menunggu di motor.
Saat mencari bensin di sekitar Gang Swadaya, WAT bertemu dengan seorang anggota TNI AL berinisial Serda M. Serda M saat itu mencurigai gerak-gerik korban karena dianggap bukan warga setempat. Serda M kemudian menegur WAT.
Usai ditegur, WAT berusaha melarikan diri. Namun, korban terjatuh dan akhirnya berhasil diamankan. Pada saat itulah, WAT mulai mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh Serda M bersama lima orang sipil.
Kelima pelaku menduga WAT hendak melakukan transaksi narkoba. Dugaan tersebut muncul semata-mata karena korban bukan warga sekitar lokasi kejadian.
“Para tersangka menduga korban akan melakukan transaksi narkoba. Namun itu hanya dugaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, Kamis (8/1/2026).
Tak lama berselang, DN yang sebelumnya menunggu di motor turut menjadi sasaran penganiayaan. Para pelaku memukul dan menganiaya kedua korban dengan tujuan memaksa mereka mengakui dugaan transaksi narkoba tersebut.
Penganiayaan berlangsung cukup lama, sejak sekitar pukul 01.30 WIB hingga menjelang subuh. Padahal, hasil penyelidikan polisi memastikan kedua korban tidak terlibat dalam transaksi narkoba.
“Fakta yang kami temukan, tidak ada bukti percakapan maupun barang bukti narkoba yang melekat pada korban,” jelas Made Gede.
Akibat penganiayaan tersebut, WAT meninggal dunia, sementara DN mengalami luka berat dan harus mendapatkan perawatan intensif.
Dalam perkembangan kasus ini, polisi menetapkan lima orang sipil sebagai tersangka, masing-masing berinisial DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18). Kelimanya dijerat Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 456 KUHP juncto Pasal 20 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Serda M saat ini telah diamankan dan ditahan oleh Polisi Militer TNI AL (Pomal) Kodamar III untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(Awaludin)