Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Silaturahmi Menkum dengan Pemred: Bahas KUHP-KUHAP hingga Bantuan Hukum

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Minggu, 11 Januari 2026 |07:42 WIB
Silaturahmi Menkum dengan Pemred: Bahas KUHP-KUHAP hingga Bantuan Hukum
Silaturahmi Menkum dengan Pemred: Bahas KUHP-KUHAP hingga Bantuan Hukum (Okezone)
A
A
A

Ia juga memberikan gagasan untuk meloloskan pembiayaan berbasis intellectual property (IP) kepada konten kreator. Kehadiran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tidak hanya memberi perlindungan, tetapi juga membentuk ekosistem supaya memberikan pengaruh terhadap pergerakan ekonomi.

“Alhamdulillah akhirnya disepakati Indonesia menyiapkan platform untuk industri kreatif kita sebesar 10 triliun untuk tahun 2026, dan yang paling membanggakan, kita menjadi negara ke-15 dunia yang menyiapkan pembiayaan yang berbasis seperti ini (IP),” kata Bang Maman.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan setiap kali memberikan sosialisasi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ia selalu mengatakan membentuk KUHP itu tidak mudah di negara yang multi-etnis, multi-religi, dan multi-culture seperti di Indonesia. Setiap isu pasti ada pro kontra, pasal tentang perzinahan dan kohabitasi misalnya.

“Kalau kita mengikuti (masyarakat di) Sulawesi Utara (karena menilai pasal tersebut terlalu masuk ke ranah private), maka Sumatera Barat akan mengatakan tidak aspiratif. Kalau kita mengikuti (masyarakat di) Sumatera Barat (karena menilai pasal tersebut terlalu lemah), maka Sulawesi Utara akan mengatakan tidak aspiratif. Kita berada pada kontroversi yang secara diametral berbeda. Di sinilah kita harus mengambil keputusan,” ujar Wamenkum.

KUHP atau hukum pidana, lanjut pria yang akrab disapa Eddy ini, di manapun berlaku universal. Tapi, ada tiga isu yang tidak bisa dibanding-bandingkan.

“Satu adalah delik politik. Kemudian defamation, penghinaan. Dan yang ketiga adalah kesusilaan, itu setiap negara berbeda,” ujarnya. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement