Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Persidangan Kasus Genosida Myanmar Dimulai di Mahkamah Internasional PBB

Rahman Asmardika , Jurnalis-Senin, 12 Januari 2026 |14:36 WIB
Persidangan Kasus Genosida Myanmar Dimulai di Mahkamah Internasional PBB
Ilustrasi.
A
A
A

Myanmar membantah yurisdiksi pengadilan dengan alasan Gambia tidak terlibat langsung dalam konflik tersebut dan karenanya tidak dapat memulai kasus. Namun, kedua negara adalah penandatangan Konvensi Genosida yang ditetapkan setelah Perang Dunia II. Pada 2022, hakim menolak argumen Myanmar sehingga kasus dapat dilanjutkan.

Keputusan tersebut membuka jalan bagi Afrika Selatan untuk mengajukan kasus yang menuduh Israel melakukan genosida. Israel dengan tegas membantah tuduhan itu dan menuduh Pretoria memberikan perlindungan politik kepada kelompok militan Palestina Hamas.

Apa pun yang akhirnya diputuskan pengadilan dalam kasus Myanmar akan berdampak pada kasus Afrika Selatan, kata Juliette McIntyre, ahli hukum internasional di Universitas Australia Selatan, kepada Associated Press. “Uji hukum untuk genosida sangat ketat, tetapi ada kemungkinan hakim memperluas definisinya,” ujarnya.

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement