Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Persidangan Kasus Genosida Myanmar Dimulai di Mahkamah Internasional PBB

Rahman Asmardika , Jurnalis-Senin, 12 Januari 2026 |14:36 WIB
Persidangan Kasus Genosida Myanmar Dimulai di Mahkamah Internasional PBB
Ilustrasi.
A
A
A

Kini, sekitar 1,2 juta anggota minoritas yang teraniaya ini menderita di kamp-kamp yang kacau dan penuh sesak. Di sana, kelompok bersenjata merekrut anak-anak, sementara gadis-gadis semuda 12 tahun dipaksa menjadi pelacur. Pemotongan bantuan luar negeri yang tiba-tiba dan parah, diberlakukan tahun lalu oleh Presiden AS Donald Trump, menutup ribuan sekolah di kamp-kamp tersebut dan menyebabkan anak-anak kelaparan.

“Kasus Myanmar di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ) adalah secercah harapan bagi ratusan ribu orang seperti saya bahwa perjuangan kami untuk keadilan tidak akan diabaikan,” kata Lucky Karim dari Refugee Women for Peace and Justice, sebuah organisasi yang memperjuangkan keadilan bagi Rohingya, dalam pernyataan yang dilansir Associated Press.

Myanmar awalnya diwakili di pengadilan oleh pemenang Hadiah Nobel Perdamaian Aung San Suu Kyi, yang membantah angkatan bersenjata negaranya melakukan genosida. Ia mengatakan kepada ICJ pada 2019 bahwa eksodus massal orang Rohingya adalah akibat yang disayangkan dari pertempuran dengan pemberontak.

Tokoh pro-demokrasi itu kini berada di penjara setelah dinyatakan bersalah atas apa yang disebut pendukungnya sebagai tuduhan palsu, menyusul pengambilalihan kekuasaan oleh militer.

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement