"Bang Egi dan Bang Damai Hari Lubis, karena beliau juga senior saya ya Bang Eggi, jadi kami merespons baik, kami akan mempertimbangkan seluruhnya, untuk bisa dilakukan restorative justice. Artinya kita tidak menutup pintu untuk itu," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/1/2026).
Ade yang merupakan bagian tim hukum Jokowi ini mengatakan, kedatangannya Polda Metro Jaya untuk memastikan perkembangan penegakan hukum terhadap sejumlah tersangka tuduhan ijazah palsu Jokowi. Dari pertemuan singkat dengan penyidik, kata Ade, pihak terlapor atau tersangka mengajukan mekanisme restorative justice.
(Erha Aprili Ramadhoni)