Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News! Komisi Informasi Kabulkan Gugatan Bonatua Minta Ijazah Jokowi ke KPU

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 13 Januari 2026 |12:20 WIB
Breaking News! Komisi Informasi Kabulkan Gugatan Bonatua Minta Ijazah Jokowi ke KPU
Komisi Informasi kabulkan gugatan Bonatua Silalahi terkait ijazah Jokowi (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
A
A
A

“Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.

Setelah membacakan amar, Handoko menyampaikan KPU RI memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding atas putusan KI Pusat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bila tidak, KPU RI wajib memberikan dokumen informasi yang digugat kepada pemohon.

“Apabila tidak puas dengan putusan KIP, memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding ke PTUN atau pengadilan terkait,” tutur Handoko.

“Setelah 14 hari atau berkekuatan hukum tetap, maka nanti akan dimintakan eksekusi kepada Perma untuk masing-masing pihak agar menjalankan kewajiban sesuai yang diputuskan,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement