“Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.
Setelah membacakan amar, Handoko menyampaikan KPU RI memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding atas putusan KI Pusat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bila tidak, KPU RI wajib memberikan dokumen informasi yang digugat kepada pemohon.
“Apabila tidak puas dengan putusan KIP, memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding ke PTUN atau pengadilan terkait,” tutur Handoko.
“Setelah 14 hari atau berkekuatan hukum tetap, maka nanti akan dimintakan eksekusi kepada Perma untuk masing-masing pihak agar menjalankan kewajiban sesuai yang diputuskan,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )