“Yang pertama, saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua, saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” sambungnya.
Budi menjelaskan, dalam perkara ini keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurutnya, auditor BPK tengah menghitung kepastian jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini.
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ucapnya.
(Arief Setyadi )