Diberitakan sebelumnya, KIP mengabulkan perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 dalam sidang yang digelar pada Selasa (13/1/2026). Dengan putusan tersebut, sembilan item terkait riwayat pendidikan Jokowi yang sebelumnya tidak dibuka oleh KPU wajib diumumkan kepada publik.
Usai mendengarkan pembacaan putusan, Bonatua Silalahi meminta KPU RI tidak mengajukan banding. Ia mengingatkan agar KPU tidak menggunakan uang rakyat untuk melawan putusan tersebut.
“Saya ingatkan, tolong KPU, jangan pakai duit rakyat melawan publik. Jangan pakai uang publik untuk melawan publik,” ujar Bonatua usai sidang putusan di KIP, Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).
Bonatua juga menegaskan tidak akan meladeni KPU jika mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia mempersilakan publik menilai sikap KPU apabila langkah hukum tersebut ditempuh.
“Artinya, kalau mereka mengajukan banding ke PTUN, itu sama saja dengan melawan publik. Mereka yang digaji dari pajak-pajak publik justru melawan publik,” katanya.
(Awaludin)