Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 14 Januari 2026 |09:00 WIB
Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol.
A
A
A

Para penentang mengecam dekrit tersebut sebagai pelanggaran berbahaya terhadap kekuasaan eksekutif, dan Majelis Nasional dengan cepat memberikan suara bulat untuk membatalkan perintah itu, memaksa Yoon mencabutnya setelah sekitar enam jam.

Langkah tersebut memicu protes besar dan seruan pengunduran diri dari para pemimpin oposisi, serta kekacauan politik yang akhirnya berujung pada upaya pemakzulan yang berhasil pada akhir bulan itu.

Yoon ditangkap pada Januari 2025 dan secara resmi dicopot dari jabatannya oleh Mahkamah Konstitusi pada April. Ia menjadi presiden Korea Selatan pertama yang ditahan dan menghadapi tuduhan pidana saat masih menjabat.

Meskipun hukum Korea Selatan mengizinkan hukuman mati dalam kasus pemberontakan, Seoul belum melakukan eksekusi sejak 1997. Para ahli hukum percaya bahwa hukuman penjara seumur hidup lebih mungkin dijatuhkan kepada Yoon.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement