Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Petinggi PBNU Bantah Terima Duit Kasus Kuota Haji, KPK Kantongi Bukti

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 15 Januari 2026 |04:01 WIB
Petinggi PBNU Bantah Terima Duit Kasus Kuota Haji, KPK Kantongi Bukti
Jubir KPK Budi Prasetyo (Foto: Jonathan S/Okezone)
A
A
A

“Itu yang berwenang beliau-beliau (penyidik) itu, jadi kalau mau ada tanya ke beliau-beliau saja,” ujar Aizzudin.

Diketahui, KPK menetapkan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Selain itu, KPK juga menetapkan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.

“Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama pada saat itu,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat 9 Januari 2026.

Budi menjelaskan, dalam perkara ini dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, auditor BPK tengah menghitung besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut.

“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ucapnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement