“Dia mengambil jalur sebelah kanan, yang mana jalur sebelah kanan itu memang dibuat contraflow sampai dengan Dobrak, sampai dengan Dobrak yang depan hotel. Mestinya dia itu ngambil ke kiri, nggak lurus. Dia nggak lurus karena di situ ada tanda verboden,” kata Eko.
Ia menjelaskan, pengemudi diduga tidak memahami kondisi lalu lintas di lokasi tersebut serta kurang memperhatikan rambu dan pembatas jalan. Alhasil, kendaraan justru masuk ke jalur busway dan melaju berlawanan arah, sebagaimana terlihat dalam video yang beredar luas.
“Karena mungkin dia orang baru, pengendara roda empat ini dia nggak tahu, dia masuk jalur Transjakarta yang mengarah ke arah utara dari arah selatan,” ujarnya.
(Arief Setyadi )