Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Alasan Polisi Terbitkan SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di Kasus Ijazah Jokowi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 16 Januari 2026 |14:31 WIB
Alasan Polisi Terbitkan SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di Kasus Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya (foto: Okezone)
A
A
A

Dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya membagi perkara ke dalam dua klaster tersangka:

Klaster pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Klaster kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis diketahui menyambangi Presiden Jokowi secara langsung di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis, 8 Januari 2026.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement