Polisi juga mengantongi sejumlah bukti berupa dokumentasi foto dan video, data paspor, serta data penerbangan. Berdasarkan data tersebut, Rio tercatat terbang dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Shanghai pada 18 Desember 2025 dan melanjutkan perjalanan ke Haikou pada 19 Desember 2025.
Atas dasar itu, Polda Aceh memproses pelanggaran kode etik profesi Polri dan menggelar dua kali sidang KKEP secara in absentia pada 8 dan 9 Januari 2026.
“Bripda Muhammad Rio dikenakan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH,” jelas Joko.
“Secara akumulatif, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang KKEP, dengan putusan terakhir berupa PTDH,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )