Meski demikian, MK menegaskan kembali pemaknaan sebelumnya bahwa anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan di luar kepolisian tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri, sepanjang jabatan tersebut memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian. Sebaliknya, untuk jabatan yang tidak berkaitan dengan kepolisian, anggota Polri wajib mengundurkan diri atau pensiun.
Namun, Mahkamah menilai terdapat kekosongan hukum. Menurut MK, UU Kepolisian belum merinci secara jelas instansi atau jenis jabatan di luar Polri yang dinilai memiliki sangkut paut dengan kepolisian.
“Ketiadaan penjelasan dan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 terkait instansi mana saja yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian menyebabkan pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Polri aktif tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Ridwan.
Ridwan juga menegaskan, pendelegasian dalam UU ASN kepada Peraturan Pemerintah hanya mencakup tata cara pengisian jabatan, bukan untuk menentukan jenis jabatan atau instansi yang dapat diisi anggota Polri. Penentuan tersebut seharusnya diatur langsung dalam undang-undang.
Sebelumnya, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku Pemohon I menguji konstitusionalitas Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) UU ASN serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Dalam putusan tersebut, MK memaknai bahwa jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian. Namun, Pemohon menilai persoalan rangkap jabatan anggota Polri belum diselesaikan secara komprehensif, karena Pasal 19 UU ASN masih membuka ruang bagi penempatan anggota Polri aktif di jabatan ASN tertentu tanpa harus mengundurkan diri.
Pemohon pun meminta frasa “anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” dalam pasal a quo dinyatakan inkonstitusional demi kepastian dan keadilan hukum. Namun, MK menolak permohonan tersebut dan menyatakan norma yang diuji tetap berlaku.
(Awaludin)