Soal keaslian ijazah Jokowi, Oegroseno dalam posisinya yang meragukan keasliannya. Ini merujuk saat dia menjadi saksi dalam sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Jokowi, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (13/1/2026).
"Karena saya pernah bertemu dengan pak Jokowi pada Februari 2015. Saya ditanya sewaktu saksi sidang di Pengadilan Solo apakah foto di ijazah ini sama dengan yang saya ketahui, itu beda saya lihat," tuturnya.
Sehingga, dia menyayangkan sikap tergesa-gesa kepolisian dalam menetapkan Roy Suryo Cs menjadi tersangka. Apalagi, kini ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polda Metro Jaya atas status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Menurutnya, kedua orang itu tak masuk dalam kriteria sebagai pihak yang diganjar SP3. Dari enam kriteria yang termaktub dalam KUHAP, tak ada yang bisa dipakai kepolisian untuk menghentikan penyidikan.
"Kalau bicara subjek hukumnya, ya diambil kriteria soal tersangka meninggal dunia, tapi kan semuanya tidak meninggal dunia. Jadi aneh," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )