“Kemudian diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1.000 Tahun 2018 pada halaman 20 dan 21 disebutkan bahwa dalam konteks verifikasi syarat calon, khususnya ijazah, apabila terdapat perbedaan nama antara KTP dan ijazah, maka KPU melakukan klarifikasi. Faktanya, dalam pelaksanaan verifikasi Pemilu 2014 dan 2019 tidak terdapat tanggapan masyarakat, sehingga KPU tidak melakukan klarifikasi faktual kepada instansi terkait,” bebernya.
Ketua Majelis KIP, Rospita Vici Paulyn, juga menanyakan sejauh mana informasi terkait calon yang disampaikan kepada publik untuk memperoleh tanggapan masyarakat. Apakah informasi tersebut mencakup CV, KTP, NPWP, hingga salinan ijazah.
“Ketika meminta tanggapan masyarakat, sejauh mana informasi terkait calon itu disampaikan kepada publik? Apa saja yang diumumkan sehingga publik bisa, misalnya, melaporkan?” tanya Rospita.
KPU RI menjelaskan seluruh syarat calon diumumkan kepada publik melalui situs resmi KPU. Di dalamnya tercantum dokumen-dokumen persyaratan yang dapat diakses masyarakat melalui website KPU maupun aplikasi varian KPU bernama Info Pemilu.
“Pada saat itu, melalui website KPU kami mengumumkan dokumen-dokumen syarat calon yang diserahkan kepada KPU, sehingga masyarakat dapat mengaksesnya. Termasuk CV dan ijazah, karena memang dalam konteks pencalonan,” ungkap KPU RI.
KPU RI juga menyebutkan bahwa pada Pemilu 2019 seluruh persyaratan pasangan calon diumumkan ke publik, mengingat saat itu terdapat dua pasangan calon.
Pernyataan tersebut juga telah disampaikan KPU RI dalam sidang serupa dengan Termohon Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
“Pada saat persidangan, kami juga menjadi saksi. Memang dalam persidangan ini belum pernah disampaikan secara spesifik, tetapi saat kami menjadi saksi untuk Termohon ANRI, kami menyampaikan hal yang sama, bahwa seluruh dokumen syarat pencalonan diumumkan,” jelas KPU RI.