“Semua yang diunggah di SILON terkoneksi dan tayang. Namun untuk ijazah SMA, karena terdapat nilai di halaman belakang, yang ditampilkan hanya halaman depan tanpa nilai. Termasuk KTP, karena yang bersangkutan telah memberikan persetujuan dalam konteks pencalonan,” jawab KPU RI.
Menanggapi pernyataan KPU RI tersebut, kubu Pemohon dari Bon Jowi mencecar KPU RI. Mereka menilai pernyataan tersebut merupakan hal baru dan berpotensi menggugurkan perdebatan mengenai apakah salinan ijazah bersifat tertutup atau dikecualikan.
“Berarti perdebatan kemarin soal salinan ijazah tertutup atau dikecualikan menjadi gugur karena sudah diumumkan ke publik. Namun, seingat kami tidak seperti itu. Misalnya, UGM menganggap salinan ijazah sebagai informasi tertutup, sementara KPU ternyata tidak menganggapnya tertutup, meskipun kemarin ada sembilan item yang ditutup. Ini soal konsistensi,” ujar Pemohon.
Lebih lanjut, Pemohon menyatakan bahwa seharusnya KPU melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen syarat calon, khususnya ijazah, secara proaktif. Artinya, verifikasi tidak hanya dilakukan setelah adanya tanggapan masyarakat, tetapi dilakukan sejak awal tanpa menunggu laporan.
(Arief Setyadi )