Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Taksir Bupati Sudewo Raup Rp50 Miliar jika Pemerasan Caperdes Terjadi di Seluruh Pati

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 23 Januari 2026 |22:45 WIB
KPK Taksir Bupati Sudewo Raup Rp50 Miliar jika Pemerasan Caperdes Terjadi di Seluruh Pati
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaksir Bupati Pati nonaktif Sudewo berpotensi meraup hingga Rp50 miliar, apabila praktik pemerasan terhadap calon perangkat desa (caperdes) terjadi di seluruh kecamatan di Kabupaten Pati.

Sebagaimana diketahui, KPK menyita uang tunai sebesar Rp2,6 miliar dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang salah satunya menangkap Sudewo. Uang tersebut diduga merupakan hasil pemerasan caperdes di satu kecamatan, yakni Kecamatan Jaken.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, terdapat 601 posisi perangkat desa yang kosong di 21 kecamatan di wilayah Kabupaten Pati. Terkait pengisian jabatan tersebut, Sudewo disebut telah berkoordinasi dengan pihak yang disebut sebagai “Tim 8”, yakni koordinator kecamatan (korcam) dalam praktik pemerasan tersebut.

“Dari perkara yang terungkap dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, itu baru dari satu kecamatan dan barang bukti yang diamankan sejumlah Rp2,6 miliar,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).

“Artinya, kalau memang modus ini duplikasinya sama persis dengan apa yang terjadi di Kecamatan Jaken, dan ada 21 kecamatan, maka angkanya bisa sekitar Rp50-an miliar. Rp2,6 miliar di satu kecamatan, kalau dikalikan 21 kecamatan, ya mungkin sekitar itu,” sambungnya.

 

Diketahui, Sudewo mematok tarif sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta untuk setiap posisi perangkat desa yang tersedia. Namun, jumlah tersebut kemudian diduga di-mark up oleh Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, dan Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken.

“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta untuk setiap caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di-mark up dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers, Selasa (20/1/2026).

Dalam OTT yang digelar pada Senin (19/1/2026), KPK menangkap Sudewo bersama tujuh orang lainnya. Setelah pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Sudewo.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat tersangka, di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030,” ujar Asep dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).

 

Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya yakni Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun.

Asep menambahkan, seluruh tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

“Melakukan penahanan untuk para tersangka selama 20 hari pertama,” tambah Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement