JAKARTA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta memeriksa seorang bos perusahaan asal Singapura berinisial TLC. Pemeriksaan dilakukan atas dugaan pelanggaran izin tinggal di Indonesia.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, I Gusti Bagus Ibrahim, mengatakan TLC diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122. Intinya, visa yang digunakan TLC diduga tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukannya di Indonesia.
Kasus ini ditangani sejak Juli 2025 dan merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
“Penanganan kasus ini sudah berjalan sejak Juli 2025,” ungkap Gusti kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).
Gusti Bagus Ibrahim mengungkapkan, TLC diduga masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan, namun dalam praktiknya justru melakukan aktivitas bekerja.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan TLC tercatat bekerja sebagai direksi dan komisaris di tiga perusahaan di Indonesia, yakni PT Roda Ekakarya sejak 2016, PT Bridgestone Tire Indonesia sejak 2018, dan PT Sinar Bersama Makmur sejak 2019.
Berdasarkan akta notaris, TLC menjabat sebagai Direktur Utama di PT Roda Ekakarya, Direktur di PT Bridgestone Tire Indonesia, serta Presiden Komisaris di PT Sinar Bersama Makmur.
Bagus menambahkan, pihaknya masih mendalami sejak kapan TLC mulai bekerja di Indonesia serta modus yang digunakan.
“Semua masih kami dalami dan kami cocokkan dengan dokumen,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, bahwa TLC sebelumnya telah mendapat peringatan dari Kantor Imigrasi Jakarta Pusat pada Oktober 2024. Apabila terbukti melanggar, sanksi administratif berupa deportasi berpotensi dijatuhkan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Masyarakat Hukum Indonesia Ahmad Wakil Kamal menilai pemerintah harus bersikap tegas terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian.
Apalagi, TLC diduga telah melakukan pelanggaran tersebut dalam jangka waktu yang cukup lama.
“Bekerja ilegal selama 10 tahun sudah masuk kategori pelanggaran serius. Bahkan ada ancaman pidana dan dapat ditempatkan di rumah detensi imigrasi,” tutur Ahmad.
(Awaludin)