Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Pastikan Jurist Tan Masih Berstatus WNI, Aset Terus Ditelusuri

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 28 Januari 2026 |08:04 WIB
Kejagung Pastikan Jurist Tan Masih Berstatus WNI, Aset Terus Ditelusuri
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan, bahwa tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Jurist Tan, masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menanggapi informasi yang menyebut Jurist Tan telah menjadi warga negara Australia.

“Sampai hari ini kami belum mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan telah berpindah kewarganegaraan. Berdasarkan data yang kami miliki, Jurist Tan masih berstatus sebagai WNI,” kata Anang, Rabu (28/1/2026).

Selain itu, Anang menyampaikan bahwa Kejagung saat ini masih melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik Jurist Tan guna kepentingan pemulihan kerugian negara.

“Sedang kami telusuri. Kami tidak tinggal diam dan terus bergerak. Jika masyarakat mengetahui keberadaan aset yang bersangkutan, kami sangat berterima kasih karena hal tersebut akan membantu pemulihan kerugian negara,” tegasnya.

 

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Mereka yakni mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim; Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM); Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021, Sri Wahyuningsih (SW); serta Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Mulyatsyah (MUL).

Keempat tersangka tersebut saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Sementara itu, keberadaan Jurist Tan masih dalam pencarian oleh pihak Kejagung.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement