Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kepala BNN Sebut Gas Tertawa Kembali Tren di Kalangan Anak Muda

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 28 Januari 2026 |10:16 WIB
Kepala BNN Sebut Gas Tertawa Kembali Tren di Kalangan Anak Muda
Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto (Foto: Okezone)
A
A
A

Suyudi mengingatkan bahwa efek tersebut hanya bersifat sementara dan justru dapat memicu perilaku adiktif yang berbahaya.

“Efeknya hanya bertahan beberapa menit, yang sering kali mendorong pengguna untuk menghirupnya berulang kali secara berbahaya,” ucapnya.

BNN mencatat sejumlah dampak kesehatan fatal akibat penyalahgunaan gas tersebut, mulai dari gangguan fungsi organ hingga risiko kematian.

“Secara hukum di Indonesia hingga awal 2026, nitrous oxide atau gas tawa belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 maupun dalam daftar terbaru Permenkes Nomor 7 Tahun 2025,” kata Suyudi.

Meski demikian, peraturan tersebut menjadi acuan untuk penyesuaian jenis narkotika baru (new psychoactive substances/NPS) yang berpotensi menimbulkan ketergantungan.

“Meski belum masuk UU Narkotika, tren global menunjukkan adanya pengetatan regulasi terhadap zat ini karena meningkatnya kasus penyalahgunaan di kalangan remaja. Di berbagai negara, nitrous oxide atau gas tertawa kini semakin ketat diatur dan bahkan diklasifikasikan sebagai zat terlarang jika digunakan untuk tujuan rekreasi,” tutupnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement