Hadiah Sesama Rekan Kerja (pisah pensiun / ulang tahun)
Sebelum: Rp300.000 per pemberi
Sesudah: dihapus
Laporan yang melewati 30 hari kerja, dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun, ketentuan Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tetap berlaku.
Penandatangan SK Gratifikasi
Sebelum: Berdasarkan besaran nilai gratifikasi
Sesudah: Berdasarkan sifat prominent (Penandatangan SK disesuaikan dengan level jabatan pelapor).
Tindak Lanjut Kelengkapan Laporan
Sebelum: Tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap > 30 hari kerja dari tanggal penerimaan
Sesudah: Tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap > 20 hari kerja dari tanggal lapor
(Awaludin)