Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Ini Perubahan yang Wajib Diketahui

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 28 Januari 2026 |11:32 WIB
KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Ini Perubahan yang Wajib Diketahui
KPK Ubah Aturan Gratifikasi (foto: Okezone)
A
A
A

Hadiah Sesama Rekan Kerja (pisah pensiun / ulang tahun)

Sebelum: Rp300.000 per pemberi

Sesudah: dihapus

Laporan yang melewati 30 hari kerja, dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun, ketentuan Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tetap berlaku.

Penandatangan SK Gratifikasi

Sebelum: Berdasarkan besaran nilai gratifikasi

Sesudah: Berdasarkan sifat prominent (Penandatangan SK disesuaikan dengan level jabatan pelapor). 

Tindak Lanjut Kelengkapan Laporan

Sebelum: Tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap > 30 hari kerja dari tanggal penerimaan

Sesudah: Tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap > 20 hari kerja dari tanggal lapor

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement