Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Ini Perubahan yang Wajib Diketahui

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 28 Januari 2026 |11:32 WIB
KPK Ubah Aturan Gratifikasi, Ini Perubahan yang Wajib Diketahui
KPK Ubah Aturan Gratifikasi (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah aturan pelaporan gratifikasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019. Perubahan ini berlaku untuk batas nilai gratifikasi, pelaporan, dan penandatangan SK.

"Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438) diubah," bunyi Pasal 1 yang dilihat pada Rabu (28/1/2026). 

Beberapa perubahan penting yaitu:

Hadiah Pernikahan / Upacara Adat-Agama

Sebelum: Rp1.000.000 per pemberi

Sesudah: Rp1.500.000 per pemberi

Hadiah Sesama Rekan Kerja (bukan uang)

Sebelum: Rp200.000 per pemberi, maksimal Rp1.000.000/tahun

Sesudah: Rp500.000 per pemberi, maksimal Rp1.500.000/tahun

 

Hadiah Sesama Rekan Kerja (pisah pensiun / ulang tahun)

Sebelum: Rp300.000 per pemberi

Sesudah: dihapus

Laporan yang melewati 30 hari kerja, dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun, ketentuan Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tetap berlaku.

Penandatangan SK Gratifikasi

Sebelum: Berdasarkan besaran nilai gratifikasi

Sesudah: Berdasarkan sifat prominent (Penandatangan SK disesuaikan dengan level jabatan pelapor). 

Tindak Lanjut Kelengkapan Laporan

Sebelum: Tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap > 30 hari kerja dari tanggal penerimaan

Sesudah: Tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap > 20 hari kerja dari tanggal lapor

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement