Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan ke lokasi kedua, sebuah rumah di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Lama, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, dan berhasil menciduk tersangka S. Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar, polisi menemukan 20 bungkus sabu di dalam koper, yang seluruhnya dikemas menggunakan teh China merek Guanyinwang, serta peralatan yang diduga digunakan untuk memecah dan mengemas ulang narkotika.
Ia menambahkan, dengan pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Barang bukti sabu dengan berat bruto 27,168 kilogram dan 5.000 butir Happy Five itu diperkirakan bernilai Rp41,7 miliar dan menyelamatkan sekitar 140 ribu jiwa masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.
"Saat ini, seluruh barang bukti dan kedua tersangka tengah diperiksa lebih lanjut di Mapolda Metro Jaya untuk pengembangan," katanya.
(Arief Setyadi )