“Berarti praktik ini memang sudah terjadi di periode sebelumnya ya? Praktik pemberian uang, gratifikasi, upeti istilahnya begitu. Sudah ada berarti?” tanya Munarman.
“Saya tidak tahu dan sepanjang saya bersama-sama di Binwasnaker, praktik itu tidak pernah saya ketahui, Pak,” jawab Haiyani.
Diketahui, Noel dkk didakwa melakukan pemerasan sebesar Rp6,5 miliar (Rp6.522.360.000) terkait pengurusan sertifikasi K3. Selain itu, Noel juga didakwa dengan pasal gratifikasi.
“Telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi, yaitu Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000 dan barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker,” kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 19 Januari 2026.
(Arief Setyadi )