Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kubu Habib Bahar Tuding Anggota Banser yang Dikeroyok Penyusup dari PWI LS  

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Rabu, 04 Februari 2026 |16:42 WIB
Kubu Habib Bahar Tuding Anggota Banser yang Dikeroyok Penyusup dari PWI LS  
Kubu Habib Bahar Tuding Anggota Banser yang Dikeroyok Penyusup dari PWI LS  
A
A
A

TANGERANG - Pengacara Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengatakan, korban penganiayaan bukan merupakan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) seperti yang disebut-sebut belakangan ini.

Ichwan, menyebutkan jika korban merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) Perjuangan Wali Songo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS).

"Kita membuka isi handphone itu ternyata dia di dalam grup PWI LS. Kita punya buktinya. Jadi memang orang ini penyusup, memprovokasi, pengeroyokan. dia dikorbanin," kata Ichwan saat dihubungi wartawan, Rabu (4/2/2026).

Oleh karena itu, dia membantah soal narasi yang menyebut korban saat itu tengah ikut pengajian namun tiba-tiba dikeroyok ketika hendak mencium tangan Habib Bahar.

Adapun dugaan penganiayaan itu dipicu adanya surat penolakan pengajian Habib Bahar pada 18 September 2025 lalu sehingga membuat jamaah marah.

"Nah pemicunya, dia itu kirim surat menolak pengajian habib tanggal 18 itu. tanggal 21 dia action, cuma di dalam pembicaraan di grup WA-nya dia, di grup PWI (PWI LS) itu ada dia," ujar dia.

"Makannya itu yang bikin jamaah marah, mukulin. itu awal pengeroyokannya itu, ceritanya. Jadi ada pemicunya, bukan orang mau salaman terus ditonjokin sama pengawal Habib Bahar, ngga ada itu cerita itu,"pungkasnya.

 

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.

Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. Penetapan tersangka itu juga setelah dilakukannya gelar perkara.

Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement