BNN mengamankan tiga tersangka berinisial DJS, YH, dan AS. “Ketiganya ditangkap bersama barang bukti delapan karung berisi 148 bungkus plastik berlakban cokelat yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat sekitar ±200 kg. Barang bukti ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan terhadap kedua kendaraan,” ujar Roy.
Selain narkotika, tim gabungan juga menyita dua unit mobil dan tiga unit telepon seluler. Saat ini, BNN masih melakukan penyidikan serta pengembangan jaringan para pelaku.
“BNN telah berhasil menyelamatkan potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 600.000 jiwa. Nilai ekonomis ganja tersebut di pasaran diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar,” pungkasnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 610 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana mati.
(Awaludin)