Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BNN Bongkar Sindikat Narkoba Aceh–Medan, 200 Kg Ganja Disita

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 05 Februari 2026 |13:40 WIB
BNN Bongkar Sindikat Narkoba Aceh–Medan, 200 Kg Ganja Disita
BNN Bongkar Sindikat Narkoba Aceh–Medan (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap tiga orang yang tergabung dalam sindikat narkoba Aceh–Medan pada Selasa 3 Februari 2026. Dalam penangkapan tersebut, BNN menyita delapan karung ganja seberat 200 kilogram (kg).

Plt Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Roy Hardi Siahaan, menjelaskan penangkapan terjadi di Jalan Lintas Dusun I Halaban Block, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sekitar pukul 12.00 WIB.

"Para pelaku saat ditangkap menggunakan dua kendaraan. Mobil pertama menggunakan Toyota Hilux dan mobil kedua Toyota Innova. Masing-masing kendaraan memiliki peran berbeda," kata Roy saat jumpa pers di Kantor BNN, Jakarta Timur, Kamis (5/2/2026).

Roy menjelaskan, mobil pertama berperan sebagai pengangkut ganja seberat 200 kg. Sementara mobil kedua berfungsi sebagai pengawal atau checker.

"Tujuannya untuk mengantisipasi apabila ada pihak-pihak tertentu, khususnya petugas, yang melakukan penindakan terhadap barang bukti tersebut," ujarnya.

 

BNN mengamankan tiga tersangka berinisial DJS, YH, dan AS. “Ketiganya ditangkap bersama barang bukti delapan karung berisi 148 bungkus plastik berlakban cokelat yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat sekitar ±200 kg. Barang bukti ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan terhadap kedua kendaraan,” ujar Roy.

Selain narkotika, tim gabungan juga menyita dua unit mobil dan tiga unit telepon seluler. Saat ini, BNN masih melakukan penyidikan serta pengembangan jaringan para pelaku.

“BNN telah berhasil menyelamatkan potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 600.000 jiwa. Nilai ekonomis ganja tersebut di pasaran diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar,” pungkasnya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 610 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana mati.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement