Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Tak Ditahan Usai Diperiksa Bareskrim  

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 05 Februari 2026 |18:45 WIB
Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Tak Ditahan Usai Diperiksa Bareskrim  
Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Tak Ditahan Usai Diperiksa Bareskrim  
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana. Dia diperiksa terkait kasus dugaan ijazah palsu.

Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap Hellyana. Ia dicecar sebanyak 12 pertanyaan selama empat jam pemeriksaan.

"Hari ini kami dimintai keterangan tambahan. Ada 12 pertanyaan dan alhamdulillah sudah dijawab semua," kata Kuasa Hukum Hellyana, Abdul Hakim kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

Dikatakan Abdul, pertanyaan yang dilayangkan ke kliennya tersebut adalah materi yang sudah ditanyakan oleh penyidik dalam pemeriksaan sebelumnya.

"Dari 12 pertanyaan itu dirinci banyak sekali, dan kemaren sepertinya sudah ada yang menanyakan misalnya ditanya ada foto wisuda atau tidak, kenal dosen atau tidak, dan bayar SPP atau tidak, dan biaya SPP-nya bagaimana, dan itu oleh Ibu sudah dijawab semua dan bahkan sudah ada buktinya semua," ujarnya.

Sehingga ia menyebut jika kliennya mendapatkan ijazah yang dituding palsu itu secara benar sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Sampai sejauh ini belum ada lembaga yang mengatakan bahwa ijazah ini adalah palsu. Dan sebenarnya dikatakan palsu itu ketika lembaga yang mengeluarkan itu tidak punya izin. Yang Universitas Az-Zahra ini sebenarnya ada izinnya," ucapnya.

"Dan ketika ada persoalan administrasi yang salah, maka itu bukan dikatakan pemalsuan, tetapi memang murni kesalahan pihak kampus. Dan ketika ada kesalahan, seharusnya bukan klien kami yang menjadi tersangka. Harusnya ada tanggung jawab pihak kampus," sambungnya.

 

Sementara itu, Hellyana sendiri sangat yakin kalau dirinya tidak bersalah dalam kasus ini. Ia bercerita jika saat proses Pilkada 2018 lalu, surat-surat sebagai syarat pencalonan sebagai Bupati pun sudah diverifikasi langsung oleh pihak KPU Kabupaten Belitung kepada pihak kampus.

"Saya sampai hari ini sih sebetulnya berkeyakinan Insya Allah mudah-mudahan ini semuanya bisa terbantahkan ya,"ujarnya.

"Karena kan memang bukti yang hari ini juga yang saya, yang hadir hari ini juga ya artinya sudah menjadi dasar yang sangat kuat ya. Bahwa ini sudah diverifikasi yang sangat kuat dan melalui pleno dan juga BAP dan sudah ditetapkan, itu sah sebetulnya," tutup Hellyana.

 

Diketahui, Hellyana, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Ahmad Sidik, mahasiswa Universitas Bangka Belitung, pada Senin, 21 Juli 2025.

Dalam laporan bernomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pelapor menyertakan sejumlah bukti awal. Di antaranya, tangkapan layar dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek RI yang menunjukkan Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013.

Fotokopi ijazah Sarjana Hukum yang diterbitkan oleh Universitas Azzahra pada 2012.  Dan surat edaran pengaturan jam kerja Pemprov Babel yang ditandatangani Hellyana dengan gelar SH.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement