Selain mengamankan pelaku tawuran, polisi juga menyita 105 barang bukti. Adapun barang bukti yang disita di antaranya 56 senjata tajam, 13 unit motor, serta 36 unit handphone.
"Ada 105 barang bukti berupa 56 bilah senjata tajam berbagai bentuk dan ukuran, kemudian, 13 unit kendaraan roda dua, dan 36 unit alat komunikasi yang mereka gunakan selama mereka melakukan tawuran,"pungkasnya.
Terhadap pelaku tawuran yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka diterapkan pasal pasal 307 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. Lalu Pasal 466 dan pasal 262 KUHP.
(Fahmi Firdaus )