Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tangkap Ratusan Pelaku Tawuran, Polda Metro Sita 56 Senjata Tajam

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Kamis, 05 Februari 2026 |04:00 WIB
Tangkap Ratusan Pelaku Tawuran, Polda Metro Sita 56 Senjata Tajam
Tangkap Ratusan Pelaku Tawuran, Polda Metro Sita 56 Senjata Tajam/Okezone
A
A
A

JAKARTA – Ratusan pelaku tawuran ditangkap di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Penindakan tersebut merupakan hasil Operasi Pekat Jaya yang digelar mulai 28 Januari dan akan berakhir pada 11 Februari 2026.

"Kami telah mengamankan 105 orang. 14 orang diamankan oleh Tim Polda Metro Jaya, kemudian 91 orang diamankan oleh tim yang dibentuk di Polres-Polres yang berada di jajaran wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, Rabu (4/2/2026).

Iman menjelaskan, dari 105 pelaku tawuran yang diamankan, 55 orang dilakukan pembinaan. Lima pelaku tawuran dibina oleh Polda Metro Jaya sedangkan 50 lagi dibina Polres jajaran.

"50 orang, yang terdiri dari 39 anak berhadapan dengan hukum dan 11 dewasa di jajaran Polres Polda Metro Jaya," ucap dia.

Sedangkan sisanya 50 lagi, telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan. Ia menyebut 31 pelaku tawuran merupakan anak di bawah umur.

"Dari 50 orang tersebut. 9 orang, yang terdiri dari 2 orang anak bermasalah dengan hukum (ABH) dan 7 orang dewasa, ditangani oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Kemudian 41 orang, yang terdiri dari 29 ABH dan 12 orang dewasa, ini ditangani oleh Polres-Polres jajaran wilayah hukum Polda Metro Jaya," ucapannya.

 

Selain mengamankan pelaku tawuran, polisi juga menyita 105 barang bukti. Adapun barang bukti yang disita di antaranya 56 senjata tajam, 13 unit motor, serta 36 unit handphone.

"Ada 105 barang bukti berupa 56 bilah senjata tajam berbagai bentuk dan ukuran, kemudian, 13 unit kendaraan roda dua, dan 36 unit alat komunikasi yang mereka gunakan selama mereka melakukan tawuran,"pungkasnya.

Terhadap pelaku tawuran yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka diterapkan pasal pasal 307 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. Lalu Pasal 466 dan pasal 262 KUHP.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement