Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bos PT Bluray Kabur saat OTT, KPK Ajukan Cekal ke Luar Negeri

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 06 Februari 2026 |09:16 WIB
Bos PT Bluray Kabur saat OTT, KPK Ajukan Cekal ke Luar Negeri
Ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Bea dan Cukai. Namun, saat ini baru lima orang yang ditahan KPK setelah salah satu tersangka berhasil melarikan diri saat akan ditangkap.

Satu tersangka yang belum ditahan adalah pemilik PT Bluray, John Field (JF). Ia berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Terkait buronnya JF, KPK akan menyurati Ditjen Imigrasi untuk pengajuan pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan.

“Terhadap tersangka JF, KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal) dan meminta agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum ini,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (5/2/2026).

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Salah satunya Rizal, selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 hingga Januari 2026.

 

Penetapan ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) lembaga antirasuah pada Rabu, 4 Februari 2026.

Dalam OTT di wilayah Jakarta dan Lampung itu, awalnya KPK menangkap 17 orang. Namun, setelah proses penyidikan, enam orang dijadikan tersangka dalam perkara tersebut.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers Kamis malam.

Tersangka lain yakni Sisprian Subiaksono, selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).

Lalu Orlando Hamonangan, selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field, selaku pemilik PT Bluray; Andri, selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Bluray; serta Deddy Kurniawan, selaku Manajer Operasional PT Bluray.

 

Asep menjelaskan, pada Oktober 2025 terjadi permufakatan jahat antara Orlando Hamonangan, Sisprian, John Field, Andri, dan Deddy Kurniawan untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement