Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Importasi, KPK Bongkar Oknum Bea Cukai Siapkan Safe House Simpan Uang Logam Mulia

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 06 Februari 2026 |14:18 WIB
Kasus Importasi, KPK Bongkar Oknum Bea Cukai Siapkan Safe House Simpan Uang Logam Mulia
KPK (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, KPK menyita total uang sebanyak Rp40,5 miliar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Barang bukti tersebut diamankan dari sejumlah tempat.

“Tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman Rizal, Orlando, dan PT Blueray serta lokasi lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp40,5 miliar,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 5 Februari 2026 malam.

Barang bukti yang diamankan penyidik KPK antara lain uang tunai pecahan rupiah senilai Rp1,89 miliar, uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) sejumlah 182.900 dolar AS, serta uang tunai dalam bentuk dolar Singapura sejumlah 1,48 juta dolar Singapura.

Kemudian, uang tunai dalam bentuk yen Jepang sejumlah 550.000 yen, logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 kg atau setara Rp8,3 miliar, serta satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Namun, satu di antaranya, yakni John Field selaku pemilik PT Blueray berhasil melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement