Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

8 Jam Diperiksa, Pandji Pragiwaksono Dicecar 63 Pertanyaan Soal Kasus Dugaan Penistaan Agama

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 06 Februari 2026 |22:37 WIB
8 Jam Diperiksa, Pandji Pragiwaksono Dicecar 63 Pertanyaan Soal Kasus Dugaan Penistaan Agama
komika Pandji Pragiwaksono (foto: Okezone)
A
A
A

"Terkait potongan atau yang memuat pernyataan Pandji di dalam pertunjukan Mens Rea, pernyataan dari Pandji soal salat, lalu soal tuduhan terkait dua ormas yang menerima konsesi tambang, dan soal di Jawa Barat. Tapi kalau balik ke laporan, laporannya hanya soal penistaan agama," jelas Haris lagi

Dia menerangkan, ada 4 pasal yang disangkakan terhadap kliennya itu sebagaimana disampaikan polisi, yakni Pasal 300 tentang penodaan agama, Pasal 301 tentang penyebarluasannya atau publikasinya, Pasal 242 tentang penistaan terhadap kelompok tertentu, dan Pasal 243 tentang penyebarannya. Semua kaitannya pasal itu diklarifikasikan polisi terhadap Komika Pandji.

"Kalau lihat dari pertanyaannya (yang disampaikan polisi) yang disampaikan itu (materi tuduhan dari Pelapor) soal terkait dengan memilih pemimpin, memilih pemimpin atau pejabat publik. Lalu soal Salat Safar yang di pesawat itu, lanjutan dari soal memilih pemimpin, Panji kan juga menyampaikan analoginya," bebernya.

"Lalu, juga materi soal tadi sudah saya bilang, soal pemberian izin tambang kepada dua ormas, Muhammadiyah dan PBNU. Lalu juga soal materi terkait dengan banyak artis yang terpilih menjadi pejabat di Jawa Barat," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement