JAKARTA - Salah satu pelapor kasus dugaan penistaan agama dalam program Mens Rea Pandji Pragiwaksono yakni Novel Bamukmin menyebut sang komika telah meminta maaf. Permohonan maaf dilakukan secara tertutup saat mediasi di Polda Metro Jaya pada Kamis (9/4/2026).
"Poin apa yang saya sampaikan empat itu, kalau bisa dilaksanakan terbuka. Kalau secara tertutup tadi Pandji sudah menyampaikan permohonan maaf pada seluruh pelapor, Panji menyampaikan permohonan maaf berkali-kali dan dia menyesali apa yang dilakukan serta tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar Novel pada wartawan, Kamis (9/4/2026).
Menurutnya, ada 5 poin yang ditangkapnya dalam proses mediasi antara Komika Pandji dengan 5 pihak pelapor dalam kasus dugaan penistaan agama di Polda Metro Jaya. Pon itu di antaranya, pihak Pandji menyampaikan siap menerima keputusan tentang kasus tersebut, baik restorative justice, para pelapor mencabut laporannya ataukah tetap berlanjut.
"Haris Azhar selaku pengacara Pandji Pragiwaksono menyampaikan siap terima keputusan bagaimanapun. Mau lanjut oke, mau sampai selesai oke. Artinya pencabutan laporan sampai juga RJ," tuturnya.
Dia menerangkan, dari sejumlah pelapor, ada yang tetap ingin laporannya tetap lanjut berproses hukum, ada yang telah menerimanya. Ada pula pelapor yang menunggu tindakan Pandji sebelum mengambil tindakan berikutnya.
Pasalnya, sebagaimana 4 syarat yang ditentukan, terpenting Pandji harus menyampaikan permohonan maafnya secara terbuka dahulu hingga akhirnya dia mau mencabut laporan tersebut.
"Kita sudah menerima (memaafkan Pandji), cuma masalah proses hukum bisa saja lanjut. Saya bilang kita enggak sepakat dahulu, selesaikan dahulu apa yang kita syaratkan, menyampaikan secara terbuka karena penyampaian bukti-bukti atau dugaan penistaan agama itu terbuka," tuturnya.